Pasal 191
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. semua istilah “Lembaga Pendukung Pasar Uang” dan “Lembaga Pendukung Pasar Valuta Asing” yang sudah ada sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku harus dimaknai sebagai “Lembaga Pendukung PUVA” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA ini; b. semua istilah “Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, “Pialang Pasar Uang”, “Pialang Pasar Valuta Asing”, “Perusahaan Pialang Pasar Uang”, atau “Perusahaan Pialang Pasar Valuta Asing” yang sudah ada sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku harus dimaknai sebagai “perusahaan pialang” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA ini; c. semua istilah “Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial”, “Perantara Pelaksanaan Transaksi Sertifikat Deposito”, atau “Perantara Pelaksanaan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah” yang sudah ada sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku harus dimaknai sebagai “lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA ini; d. semua istilah “Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter”, “Central Counterparty di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, atau “Sarana Kliring untuk Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter” yang sudah ada sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku harus dimaknai sebagai “CCP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA ini; dan e. semua istilah “Penyedia Sarana Perdagangan”, “Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, atau “Penyelenggara Transaksi” yang sudah ada sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku harus dimaknai sebagai “Penyelenggara Sarana Transaksi” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
