Pasal 190
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemrosesan izin usaha sebagai central counterparty untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar over-the- counter bagi pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6381). (2) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan izin usaha sebagai central counterparty untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar over-the- counter, izin tersebut diberikan sebagai izin usaha CCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (2) huruf a angka 1.
