Pasal 189
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. dealer utama sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai dealer utama,
yang telah mendapatkan persetujuan Bank INDONESIA, ditetapkan sebagai Dealer Utama PUVA; b. perusahaan pialang pasar uang dan pasar valuta asing sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai perusahaan pialang pasar uang dan pasar valuta asing, yang telah mendapatkan izin usaha dari Bank INDONESIA, ditetapkan sebagai perusahaan pialang; c. lembaga pendukung penerbitan surat berharga komersial sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai lembaga pendukung pasar uang yang melakukan kegiatan terkait surat berharga komersial di pasar uang, yang meliputi:
- bank dan perusahaan efek yang berfungsi sebagai penata laksana (arranger) penerbitan; dan
- lembaga pemeringkat, yang telah terdaftar di Bank INDONESIA, ditetapkan sebagai lembaga pendukung penerbitan Instrumen Pasar Uang; d. lembaga pendukung penerbitan surat berharga komersial sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai lembaga pendukung pasar uang yang melakukan kegiatan terkait surat berharga komersial di pasar uang, yang meliputi:
- konsultan hukum;
- akuntan publik; dan
- notaris, yang telah terdaftar di Bank INDONESIA, ditetapkan sebagai Profesi Penunjang PUVA; e. lembaga pendukung transaksi surat berharga komersial sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai lembaga pendukung pasar uang yang melakukan kegiatan terkait surat berharga komersial di pasar uang dan/atau perantara pelaksanaan transaksi sertifikat deposito sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai transaksi sertifikat deposito di pasar uang, berupa perusahaan efek yang telah terdaftar di Bank INDONESIA, ditetapkan sebagai lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang; f. lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian transaksi surat berharga komersial sebagaimana diatur
dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai lembaga pendukung pasar uang yang melakukan kegiatan terkait surat berharga komersial di pasar uang, kustodian yang menatausahakan sertifikat deposito yang ditransaksikan di Pasar Uang sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai transaksi sertifikat deposito, serta lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian transaksi sertifikat deposito syariah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai transaksi sertifikat deposito syariah di pasar uang, berupa:
- bank yang melaksanakan kegiatan kustodian; atau
- perusahaan efek, yang telah terdaftar di Bank INDONESIA, dan/atau menjadi pemegang rekening dari lembaga penyimpanan dan penyelesaian sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal, ditetapkan sebagai lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Pasar Uang; g. self regulatory organization di bidang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai penguatan kualitas pelaku dan penyelenggaraan self regulatory organization di pasar uang dan pasar valuta asing, yang telah ditetapkan oleh Bank INDONESIA, ditetapkan sebagai SRO PUVA; dan h. central counterparty untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar over-the-counter sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai penyelenggaraan central counterparty untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar over-the-counter, yang telah mendapatkan izin usaha dari Bank INDONESIA, ditetapkan sebagai CCP, berdasarkan Peraturan Bank INDONESIA ini.
