PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 188
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bank INDONESIA berdasarkan pertimbangan tertentu dapat mengambil kebijakan tertentu mengenai pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
