PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 187
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dikecualikan untuk: a. penerbitan Instrumen Pasar Uang yang dilakukan oleh Bank INDONESIA; b. penerbitan Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan dan dijamin oleh Pemerintah Republik INDONESIA; c. Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing yang dilakukan dengan Bank INDONESIA; dan d. Transaksi Pasar Uang yang dilakukan dengan Pemerintah Republik INDONESIA. (2) Penerbitan Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan oleh penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dan dijamin oleh
Pemerintah Republik INDONESIA tetap tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
