Pasal 186
BAB 14 — KOORDINASI
(1) Dalam melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas terkait lainnya, kementerian, dan/atau pihak terkait. (2) Koordinasi dalam pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pengembangan alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional; b. penerapan keuangan berkelanjutan; c. pengembangan pasar keuangan nasional; dan d. koordinasi lainnya dalam mendukung pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. (3) Koordinasi dalam pengembangan pasar keuangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan untuk instrumen keuangan dan/atau transaksi atas instrumen keuangan yang memiliki: a. lebih dari 1 (satu) karakteristik antara Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, pasar modal, dan pasar komoditi; dan/atau b. karakteristik risiko, hak, dan manfaat yang setara terhadap investor atau penerbit, dilakukan untuk MENETAPKAN standar pengaturan dan pengawasan yang setara. (4) Standar pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mencakup: a. mekanisme penerbitan, keterbukaan informasi, dan pelaporan; b. mitigasi risiko termasuk risiko sistemik dan bukan sistemik; dan c. pelindungan pemodal atau investor dan sanksi yang wajar terhadap pelaku pasar.
