Pasal 185
BAB 13 — EXIT POLICY
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN exit policy di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing mencakup: a. produk; b. Harga Acuan (Pricing); c. Pelaku PUVA; dan d. penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Exit policy terkait produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing mencakup: a. penetapan batasan penerbitan Instrumen Pasar Uang; b. penetapan batasan Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing; dan/atau c. bentuk exit policy lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA terkait produk di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. (3) Exit policy terkait Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup: a. penghentian penetapan pihak lain untuk mendukung penyediaan Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b; b. penghentian penetapan kontributor data input dalam pembentukan Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4); dan c. bentuk exit policy lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA terkait Harga Acuan (Pricing). (4) Exit policy terkait Pelaku PUVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui pencabutan izin dan/atau penetapan. (5) Pencabutan izin dan/atau penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. hasil pengawasan dan/atau evaluasi Bank INDONESIA; b. informasi dan/atau data serta rekomendasi dari otoritas terkait lainnya, asosiasi, dan/atau SRO PUVA; c. aksi korporasi; d. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; e. permintaan sendiri oleh Pelaku PUVA atau penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan; dan/atau f. pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai exit policy di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
