PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 184
BAB 12 — PENGAWASAN
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1), ayat (2), Pasal 181 ayat (2), dan Pasal 182 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. kewajiban membayar; c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing; dan/atau d. pencabutan izin dan/atau penetapan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengesampingkan pengenaan sanksi pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
