Pasal 192
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/9/PBI/2018 tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di Pasar Uang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6233); b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6336);
c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the- Counter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6381); d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/9/PBI/2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6539); e. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 3/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3/BI); f. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 16/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 41/BI); g. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 34/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 57/BI); dan h. Pasal 68 ayat (2) huruf b, Pasal 68A, Pasal 68B, Pasal 68C, Pasal 68D, Pasal 68E, Pasal 68F, dan Pasal 68G dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 220, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6556) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 38/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 60/BI), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
