Pasal 174
BAB 10 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN, MANAJEMEN RISIKO, DAN TATA KELOLA
(1) Dalam menerapkan manajemen risiko yang efektif, penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) huruf b paling sedikit harus memiliki: a. kerangka pengelolaan risiko yang memadai; b. perencanaan keberlangsungan bisnis; c. rencana pemulihan bencana; d. keamanan informasi yang memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan; dan e. manajemen risiko terkait teknologi informasi. (2) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap risiko yang dihadapi oleh penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan berupa: a. risiko hukum; b. risiko kredit; c. risiko likuiditas; d. risiko bisnis; e. risiko kustodi; f. risiko investasi; g. risiko operasional; dan/atau h. risiko lainnya yang dapat dihadapi penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan.
