PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 173
BAB 10 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN, MANAJEMEN RISIKO, DAN TATA KELOLA
(1) Penerapan manajemen risiko bagi Pelaku PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup: a. pengawasan aktif oleh pengurus;
b. kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi; c. proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko yang paling sedikit mencakup:
- kerangka proses manajemen risiko;
- manajemen risiko terkait teknologi informasi; dan
- manajemen risiko terkait pemulihan bencana; d. sumber daya manusia; dan e. pengendalian internal. (2) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap risiko yang dihadapi.
