PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 172
BAB 10 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN, MANAJEMEN RISIKO, DAN TATA KELOLA
(1) Pihak yang merupakan: a. Pelaku PUVA; b. penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan; dan c. pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif. (2) Dalam menjalankan kegiatan usaha, pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kewajiban mengenai risiko tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
