PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 171
BAB 9 — DATA DAN INFORMASI
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1), Pasal 167 ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 169 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. kewajiban membayar; c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing; dan/atau d. pencabutan izin dan/atau penetapan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengesampingkan pengenaan sanksi pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
