PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 175
BAB 10 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN, MANAJEMEN RISIKO, DAN TATA KELOLA
(1) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. (2) Prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. keterbukaan; b. akuntabilitas; c. tanggung jawab; d. independensi; dan e. kewajaran. (3) Selain menerapkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Infrastruktur Pasar Keuangan dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA harus mengikuti perkembangan dinamika industri untuk penerapan tata kelola yang baik.
