PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 168
BAB 9 — DATA DAN INFORMASI
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) disampaikan kepada Bank INDONESIA secara daring melalui sistem pelaporan. (2) Laporan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaporan. (3) Dalam hal sistem pelaporan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, laporan disampaikan secara luring.
