Pasal 167
BAB 9 — DATA DAN INFORMASI
(1) Laporan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf b meliputi: a. laporan berkala; dan/atau b. laporan insidental. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu kepada Bank INDONESIA. (3) Dalam hal terdapat kesalahan pada laporan yang telah disampaikan, setiap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1) wajib menyampaikan koreksi laporan. (4) Bank INDONESIA MENETAPKAN batas waktu pemenuhan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat meminta informasi tambahan atas penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1) wajib menyampaikan informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
