Pasal 166
BAB 9 — DATA DAN INFORMASI
(1) Pihak yang merupakan: a. Pelaku PUVA; b. penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan; c. SRO PUVA; d. asosiasi profesi di bidang tresuri; e. penyelenggara sertifikasi profesi tresuri; dan f. pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, wajib memberikan data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan terkait aktivitas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dan/atau kegiatan usahanya yang terkait dengan Bank INDONESIA. (2) Data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bank INDONESIA melalui: a. survei; b. pelaporan; atau c. cara lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Pelaksanaan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank
INDONESIA mengenai penyelenggaraan survei oleh Bank INDONESIA.
