Pasal 165
BAB 8 — PERIZINAN
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (4), Pasal 136 ayat (1), Pasal 140 ayat (1), Pasal 141 ayat (1), Pasal 142 ayat (1), Pasal 143 ayat (1), Pasal 147 ayat (1), Pasal 148 ayat (5), Pasal 151 ayat (2), Pasal 152 ayat (1), ayat (2), Pasal 154 ayat (1), Pasal 158 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 159 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), dan Pasal 160 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. kewajiban membayar; c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing; dan/atau d. pencabutan izin dan/atau penetapan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengesampingkan pengenaan sanksi pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
