Pasal 169
BAB 9 — DATA DAN INFORMASI
(1) Pelaku PUVA, penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan, dan/atau pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA wajib: a. menyediakan data transaksi sebelum pelaksanaan transaksi (pre-trade), saat pelaksanaan transaksi (trade), setelah pelaksanaan transaksi (post-trade), dan/atau posisi kepemilikan instrumen keuangan; b. menyediakan, menyampaikan, dan/atau memastikan tersedianya akses, serta memberikan data transaksi untuk kepentingan perizinan, pengawasan, evaluasi, dan/atau kepentingan lainnya; c. memastikan standardisasi data, standardisasi teknis, standardisasi keamanan, dan standardisasi tata kelola terhadap data dan informasi pasar keuangan yang disediakan dan/atau disampaikan; d. memelihara dan mendokumentasikan basis data transaksi dan/atau rekaman percakapan yang dapat didengar dan/atau dibaca ulang oleh Bank INDONESIA
dengan jangka waktu retensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mengelola, memproses, dan menyimpan data transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan f. menjaga kerahasiaan data nasabah atau partisipan. (2) Kewajiban untuk mengelola, memproses, dan/atau menyimpan data transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi pihak tertentu dengan persetujuan Bank INDONESIA.
