Pasal 159
BAB 8 — PERIZINAN
(1) Dalam hal ekuitas Penyelenggara Sarana Transaksi dan CCP berkurang menjadi di bawah ekuitas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 maka: a. Penyelenggara Sarana Transaksi wajib memenuhi kekurangan ekuitas minimum dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak penurunan di bawah ekuitas minimum; dan b. CCP wajib memenuhi kekurangan ekuitas minimum dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak penurunan di bawah ekuitas minimum. (2) Penyelenggara Sarana Transaksi dan/atau CCP yang mengalami penurunan di bawah ekuitas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. menyampaikan laporan kondisi keuangan terkini; dan
b. rencana tindak pemenuhan ekuitas minimum, kepada Bank INDONESIA. (3) Rencana tindak pemenuhan ekuitas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus terukur dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Penyelenggara Sarana Transaksi dan CCP.
