PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 160
BAB 8 — PERIZINAN
(1) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan yang mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (2) huruf a dilarang melakukan kegiatan usaha selain penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan berdasarkan izin usaha dari Bank INDONESIA. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
