PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 158
BAB 8 — PERIZINAN
(1) Penyelenggara Sarana Transaksi yang telah memperoleh izin usaha wajib memelihara ekuitas minimum sebesar: a. Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi penyedia electronic trading platform; b. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi perusahaan pialang; dan c. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) bagi penyelenggara bursa. (2) Dalam hal calon Penyelenggara Sarana Transaksi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 huruf d telah memperoleh izin usaha, Penyelenggara Sarana Transaksi wajib memelihara ekuitas minimum sebesar yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) CCP yang telah memperoleh izin usaha wajib memelihara ekuitas minimum sebesar jumlah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1).
