PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 155
BAB 8 — PERIZINAN
Bank INDONESIA MENETAPKAN persyaratan permodalan bagi Penyelenggara Sarana Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (2) huruf a berupa: a. calon penyedia electronic trading platform memiliki modal disetor paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah); b. calon perusahaan pialang memiliki modal disetor paling sedikit Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah); c. calon penyelenggara bursa memiliki modal disetor paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan d. calon Penyelenggara Sarana Transaksi lainnya memiliki modal disetor yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
