Pasal 156
BAB 8 — PERIZINAN
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN ekuitas minimum bagi calon CCP sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah). (2) Ekuitas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada karakteristik kegiatan usaha dan risiko CCP. (3) Komponen ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. modal disetor;
b. saldo laba (rugi); dan c. komponen modal lainnya. (4) Besaran modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berjumlah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari ekuitas minimum CCP yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Jumlah modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipenuhi pada saat calon CCP mengajukan permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (4). (6) Jumlah ekuitas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi pada saat calon CCP mengajukan permohonan izin usaha kepada Bank INDONESIA.
