PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 154
BAB 8 — PERIZINAN
(1) Penyelenggara Sarana Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan CCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) wajib memperoleh izin dari Bank INDONESIA. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. izin usaha bagi:
- CCP;
- penyedia electronic trading platform;
- perusahaan pialang;
- penyelenggara bursa; dan
- pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; dan b. izin operasional bagi:
- systematic internalisers; dan
- pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
