PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 152
BAB 8 — PERIZINAN
(1) Pemegang saham pengendali dilarang menjadi pemegang saham pengendali pada lebih dari 1 (satu) penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sejenis.
(2) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan wajib memastikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
