PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 151
BAB 8 — PERIZINAN
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN komposisi kepemilikan saham bagi penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan yang izin usahanya diterbitkan oleh Bank INDONESIA. (2) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan wajib memenuhi ketentuan komposisi kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
