PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 149
BAB 8 — PERIZINAN
(1) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan yang telah mendapatkan izin dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (3) huruf a wajib mulai melakukan kegiatan usaha dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan telah dimulainya pelaksanaan kegiatan usaha dalam batas waktu pelaporan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Dalam hal penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), izin yang telah diberikan oleh Bank INDONESIA dinyatakan batal demi hukum.
