Pasal 148
BAB 8 — PERIZINAN
(1) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan selain Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) harus memenuhi kriteria dan/atau persyaratan: a. aspek kelembagaan; b. aspek kemampuan dalam menjalankan kegiatan usaha; dan/atau c. aspek lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. bentuk badan usaha berbadan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (2); b. sumber daya manusia dan/atau pengurus badan usaha berbadan hukum; c. permodalan; d. keterkaitan kegiatan usaha badan usaha berbadan hukum dengan penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan; dan e. aspek kelembagaan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Aspek kemampuan dalam menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup: a. infrastruktur yang andal dan aman; b. kesiapan penerapan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko dan/atau tata kelola; c. kelangsungan kegiatan usaha; dan d. aspek lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Kriteria dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan antarpasar bagi Infrastruktur Pasar Keuangan yang kewenangan pengaturan, pengembangan, dan pengawasannya dilakukan otoritas terkait lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf b. (5) Pemenuhan aspek kelembagaan berupa permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilarang berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun serta tidak terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme.
