PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 147
BAB 8 — PERIZINAN
(1) Pelaku PUVA dilarang menggunakan Infrastruktur Pasar Keuangan yang diselenggarakan tanpa izin dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk penggunaan Infrastruktur Pasar Keuangan berupa sarana transaksi untuk kerja sama lintas negara dalam transaksi ekonomi dan keuangan dengan mata uang lokal masing-masing negara tertentu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
