PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 146
BAB 8 — PERIZINAN
(1) Bank INDONESIA memberikan izin kepada pihak yang akan menjadi penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan selain Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1). (2) Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh badan usaha berbadan hukum INDONESIA. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. izin usaha; atau b. izin operasional. (4) Pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a didahului dengan pemberian persetujuan prinsip oleh Bank INDONESIA.
