PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 145
BAB 8 — PERIZINAN
(1) Penyelenggara sertifikasi profesi tresuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) harus terdaftar di Bank INDONESIA. (2) Penyelenggara sertifikasi profesi tresuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria dan/atau persyaratan: a. aspek kelembagaan dari penyelenggara sertifikasi profesi tresuri; b. aspek kemampuan penyelenggara sertifikasi profesi tresuri dalam menjalankan fungsinya; dan c. aspek lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggara sertifikasi profesi tresuri diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
