PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 144
BAB 8 — PERIZINAN
(1) Asosiasi profesi di bidang tresuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) harus terdaftar di Bank INDONESIA. (2) Asosiasi profesi di bidang tresuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria dan/atau persyaratan: a. aspek kelembagaan dari asosiasi profesi di bidang tresuri; b. aspek kemampuan asosiasi profesi di bidang tresuri dalam menjalankan fungsinya; dan c. aspek lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin asosiasi profesi di bidang tresuri diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
