PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 143
BAB 8 — PERIZINAN
(1) Dalam menyediakan jasa di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, tresuri dealer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) wajib terdaftar di Bank INDONESIA. (2) Tresuri dealer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria dan/atau persyaratan: a. aspek keabsahan individual dari tresuri dealer; b. aspek kemampuan tresuri dealer dalam menjalankan fungsinya; dan c. aspek lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin tresuri dealer diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
