PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 142
BAB 8 — PERIZINAN
(1) Dalam menyediakan jasa di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, Profesi Penunjang PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d wajib terdaftar di Bank INDONESIA. (2) Profesi Penunjang PUVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria dan/atau persyaratan: a. aspek keabsahan individual dari Profesi Penunjang PUVA; b. aspek kemampuan Profesi Penunjang PUVA dalam menjalankan fungsinya; dan c. aspek lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin Profesi Penunjang PUVA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
