Pasal 141
BAB 8 — PERIZINAN
(1) Dalam menyediakan jasa di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, Lembaga Pendukung PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c wajib terdaftar di Bank INDONESIA. (2) Kewajiban pendaftaran sebagai Lembaga Pendukung PUVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi: a. lembaga pendukung penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a; b. lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b; c. lembaga pendukung transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c; dan d. Lembaga Pendukung PUVA lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Kewajiban pendaftaran sebagai lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bagi bank berlaku untuk pemberian jasa pendukung dalam: a. transaksi atas Instrumen Pasar Uang; dan b. transaksi atas instrumen keuangan tertentu yang dapat ditransaksikan di Pasar Uang. (4) Kewajiban pendaftaran sebagai lembaga pendukung transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan untuk bank. (5) Lembaga Pendukung PUVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria dan/atau persyaratan: a. aspek kelembagaan dari Lembaga Pendukung PUVA; b. aspek kemampuan Lembaga Pendukung PUVA dalam menjalankan fungsinya; dan c. aspek lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin Lembaga Pendukung PUVA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
