PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 140
BAB 8 — PERIZINAN
(1) Untuk dapat menjadi Dealer Utama PUVA, penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dan/atau pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b wajib memperoleh persetujuan Bank INDONESIA. (2) Penerbit Instrumen dan/atau pelaku transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria, mencakup: a. kriteria umum; dan b. kriteria khusus. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin Dealer Utama PUVA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
