Pasal 137
BAB 8 — PERIZINAN
(1) Untuk memperoleh izin atas penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1), pihak yang akan menjadi penerbit Instrumen Pasar Uang harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus.
(3) Persyaratan umum bagi pihak yang akan menjadi penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup: a. memiliki kemampuan keuangan yang baik; b. memiliki tata kelola yang baik; dan c. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Bank INDONESIA MENETAPKAN persyaratan khusus bagi pihak yang akan menjadi penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan jenis Instrumen Pasar Uang. (5) Penetapan persyaratan khusus bagi pihak yang akan menjadi penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan kualifikasi pihak yang akan menjadi penerbit, mencakup: a. tercatat atau tidak tercatat sebagai emiten atau perusahaan publik; b. pernah atau tidak pernah menerbitkan obligasi dan/atau sukuk yang tercatat di penyelenggara bursa dalam jangka waktu tertentu; dan/atau c. pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
