PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 136
BAB 8 — PERIZINAN
(1) Pihak yang akan menjadi penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a wajib memperoleh izin dari Bank INDONESIA sebelum melakukan penerbitan Instrumen Pasar Uang. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. persetujuan sebagai penerbit Instrumen Pasar Uang; b. surat tanda terdaftar atas penerbitan Instrumen Pasar Uang; atau c. bentuk izin lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Bentuk izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan jenis Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
