Pasal 135
BAB 8 — PERIZINAN
(1) Bentuk perizinan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2) huruf a meliputi: a. pemberian izin; dan b. penetapan. (2) Pemberian izin di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk: a. izin usaha; b. izin operasional; c. persetujuan; d. surat tanda terdaftar; atau e. bentuk izin lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Pihak yang memperoleh izin usaha di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pelaku usaha sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. (4) Pemberian izin atau penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk perizinan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
