Pasal 134
BAB 8 — PERIZINAN
(1) Bank INDONESIA mengatur perizinan terkait Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. (2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. bentuk perizinan; b. mekanisme perizinan; dan c. cakupan perizinan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap: a. produk; b. Harga Acuan (Pricing); c. Pelaku PUVA; dan d. Infrastruktur Pasar Keuangan. (4) Pelaku PUVA, penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan, dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA wajib untuk memenuhi mekanisme perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (5) Bank INDONESIA dapat mengumumkan perizinan yang telah diberikan oleh Bank INDONESIA pada laman Bank INDONESIA dan/atau media lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
