Pasal 133
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 95 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 96 ayat (1), Pasal 98, Pasal 105 ayat (2), Pasal 106 ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 112 ayat (2), ayat (4), Pasal 115 ayat (1), Pasal 116 ayat (1), Pasal 122 ayat (2), Pasal 123, Pasal 126 ayat (1), ayat (5) huruf a, Pasal 127 ayat (1), dan Pasal 130 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. kewajiban membayar; c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing; dan/atau d. pencabutan izin dan/atau penetapan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengesampingkan pengenaan sanksi pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
