PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 138
BAB 8 — PERIZINAN
(1) Dalam memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1), Bank INDONESIA tidak memberikan penilaian atas keunggulan atau kelemahan dari Instrumen Pasar Uang yang akan diterbitkan. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipergunakan untuk penerbitan instrumen keuangan lainnya maupun tindakan lainnya yang menguntungkan penerbit Instrumen Pasar Uang.
