PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 130
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Penyelesaian transaksi melalui mekanisme Close-Out Netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 dapat dilakukan baik sebelum maupun sesudah terjadi kepailitan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. (2) Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan proses penyelesaian transaksi melalui mekanisme Close-Out Netting, transaksi tersebut wajib diselesaikan.
