Pasal 131
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Pelaksanaan penyelesaian transaksi melalui mekanisme Close-Out Netting oleh debitur pailit tidak dapat dibatalkan pengadilan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. (2) Pelaksanaan mekanisme Close-Out Netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan permohonan perjumpaan utang sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. (3) Pelaksanaan Close-Out Netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat ditunda, dihindari, atau dibatasi oleh tindakan dan/atau kewenangan kurator yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. (4) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga berlaku terhadap perjanjian penggunaan kolateral (collateral arrangement) yang didasarkan pada perjanjian induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (3).
