Pasal 129
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Dalam hal terjadi wanprestasi yang disebabkan oleh: a. peristiwa kegagalan (event of default); dan/atau b. peristiwa pengakhiran (event of termination), dari salah satu pihak yang bertransaksi, penyelesaian transaksi dapat dilakukan melalui mekanisme Close-Out Netting. (2) Transaksi yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Close-Out Netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. transaksi Derivatif di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing; b. transaksi repo (repurchase agreement); dan c. transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA atau otoritas terkait lainnya.
(3) Penyelesaian transaksi melalui mekanisme Close-Out Netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang telah dipersyaratkan atau diperjanjikan dalam perjanjian induk. (4) Jika dalam 1 (satu) perjanjian induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat: a. transaksi yang masuk dalam cakupan transaksi yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Close-Out Netting; dan b. transaksi yang tidak masuk dalam cakupan transaksi yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Close-Out Netting, penyelesaian transaksi melalui mekanisme Close-Out Netting dilakukan terhadap transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (5) Mekanisme Close-Out Netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah.
