Pasal 126
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) huruf b wajib memastikan proses penyelesaian transaksi dilakukan sesuai prinsip penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2). (2) Pemenuhan prinsip penyelesaian transaksi yang telah memenuhi persyaratan, bersifat final dan mengikat di Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf a ketika debit dan kredit dibukukan pada masing-masing rekening surat berharga dan/atau dana milik partisipan dari Infrastruktur Pasar Keuangan. (3) Pemenuhan prinsip penyerahan dan/atau pembayaran dalam transaksi pada Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf b dilakukan jika terdapat surat berharga dan/atau dana yang mencukupi untuk penyelesaian transaksi. (4) Penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan dana dari rekening yang terdapat di Bank INDONESIA (central bank money), kecuali ditetapkan lain oleh Bank INDONESIA. (5) Dalam hal disepakati penyelesaian transaksi melalui penyerahan fisik, penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) huruf b: a. wajib mencantumkan kewajiban penyelenggara di dalam kontrak; dan b. harus mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko yang berpotensi timbul atas penyerahan fisik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian transaksi di Infrastruktur Pasar Keuangan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
