Pasal 127
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf c yang: a. telah memenuhi persyaratan; dan/atau b. terjadi sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, wajib tetap diselesaikan seolah-olah tidak terjadi kepailitan dan tidak dapat dibatalkan oleh para pihak yang terkait langsung dengan transaksi tersebut sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. (2) Transaksi Pasar Uang dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan konfirmasi transaksi dari: a. antarpihak yang bertransaksi; atau b. sistem Infrastruktur Pasar Keuangan.
