PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 124
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dapat dilakukan: a. perpanjangan transaksi (roll over); b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination); dan/atau c. pengakhiran transaksi (unwind), berdasarkan penetapan Bank INDONESIA. (2) Percepatan penyelesaian transaksi (early termination) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b juga dapat dilakukan untuk Transaksi Pasar Uang dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing yang dikliringkan melalui CCP.
