PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 123
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Bank wajib menyelesaikan transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan lawan transaksi berupa penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank dengan penyerahan valuta asing dilakukan secara fisik dalam bentuk bank notes.
